Bismillahirahmanirahim
Assalaualaikum Warahmatullahi
Wabarakatuh
Mari kita bahas setiap sandar di MFK
(Manajemen Fasilitas dan Keselamatan) versi SNARS
Kita mulai dari Standar 1
Standar MFK 1 itu berbunyi:
“Rumah sakit mematuhi peraturan dan
perundang-undangan tentang bangunan, perlindungan kebakaran, dan persyaratan
pemeriksaan fasilitas.”
Maksudnya :
Rumah Sakit harus bisa
memahami setiap peraturan perundang undangan yang berlaku mulai dari tingkat
Kabupaten/ Kota, tingkat Provinsi, hingga Pusat.kemudian menerapkan semua
peraturan tersebut dalam segala aspek di rumah sakit, dibuktikan dengan adanya
bangunan rumas sakit yang standar dan adanya ijin ijin terkait, antara lain :
a izin mendirikan
bangunan;
b izin operasional rumah
sakit yang masih berlaku;
c sertifikat laik fungsi
(SLF) bila pemerintah daerah di lokasi rumah sakit telah menerapkan ketentuan
ini;
d instalasi pengelolaan
air limbah (IPAL);
e izin genset;
f izin radiologi;
g sertifikat sistem
pengamanan/pemadaman kebakaran;
h sistem kelistrikan;
i izin insenerator (bila
ada);
j izin tempat pembuangan
sementara bahan berbahaya dan beracun (TPS B-3);
k Izin lift (bila ada);
l Izin instalasi petir;
m Izin lingkungan.
Kemudian dari stadar ini dipecah menjadi
4 Elemen Penilaian, mari kita kupas satu satu
Elemen Penilaian MFK 1
·
Direktur rumah sakit dan mereka yang bertanggung jawab
terhadap manajemen fasilitas di rumah sakit mempunyai dan memahami peraturan
perundang-undangan dan persyaratan lainnya yang berlaku untuk bangunan dan
fasilitas rumah sakit. (D,W) (saya kasih contoh draf peraturan perundang undangan fasilitas)
·
Direktur rumah sakit menerapkan persyaratan yang
berlaku dan peraturan perundang-undangan. (D,W) (Dibuktikan dengan draf perijinan rumahsakit,
berserta tanggal berakhir) (klik di sini untuk melihat contoh)
·
Rumah sakit mempunyai izin-izin sebagaimana diuraikan
butir a. sampai dengan m. pada maksud dan tujuan sesuai dengan fasilitas yang
ada di rumah sakit serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (D,W) (diurus semua itu perijinanmulai dari a-m)
·
Direktur rumah sakit memastikan rumah sakit memenuhi
kondisi seperti hasil pemeriksaan fasilitas atau catatan pemeriksaan yang
dilakukan oleh otoritas setempat di luar rumah sakit. (D,W) (poin ini berisi mengenai
catatan tindak lanjut yang dilakukan oleh otoritas setempat contoh: DLH
setempat memeriksa IPAL rumah sakit anda, kemudian ada catatan bahwa ipal anda
tidak memenuhi syarat karena air hujan masih masuk ke ipal, maka di sini
dijelaskan mengenai tindak lanjut mengenai masalah tersebut) contoh draf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar