• Dokumen Manajemen Fasilitas Dan Keselamatan Standar 1


    Bismillahirahmanirahim
    Assalaualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
    Mari kita bahas setiap sandar di MFK (Manajemen Fasilitas dan Keselamatan) versi SNARS

    Kita mulai dari Standar 1
    Standar MFK 1 itu berbunyi:
    “Rumah sakit mematuhi peraturan dan perundang-undangan tentang bangunan, perlindungan kebakaran, dan persyaratan pemeriksaan fasilitas.”
    Maksudnya :
    Rumah Sakit harus bisa memahami setiap peraturan perundang undangan yang berlaku mulai dari tingkat Kabupaten/ Kota, tingkat Provinsi, hingga Pusat.kemudian menerapkan semua peraturan tersebut dalam segala aspek di rumah sakit, dibuktikan dengan adanya bangunan rumas sakit yang standar dan adanya ijin ijin terkait, antara lain :
    a     izin mendirikan bangunan;
    b     izin operasional rumah sakit yang masih berlaku;
    c  sertifikat laik fungsi (SLF) bila pemerintah daerah di lokasi rumah sakit telah menerapkan ketentuan ini;
    d     instalasi pengelolaan air limbah (IPAL);
    e     izin genset;
    f       izin radiologi;
    g     sertifikat sistem pengamanan/pemadaman kebakaran;
    h     sistem kelistrikan;
    i       izin insenerator (bila ada);
    j       izin tempat pembuangan sementara bahan berbahaya dan beracun (TPS B-3);
    k      Izin lift (bila ada);
    l       Izin instalasi petir;
    m    Izin lingkungan.
    Kemudian dari stadar ini dipecah menjadi 4 Elemen Penilaian, mari kita kupas satu satu
    Elemen Penilaian MFK 1
    ·         Direktur rumah sakit dan mereka yang bertanggung jawab terhadap manajemen fasilitas di rumah sakit mempunyai dan memahami peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya yang berlaku untuk bangunan dan fasilitas rumah sakit. (D,W) (saya kasih contoh draf peraturan perundang undangan fasilitas)
    ·         Direktur rumah sakit menerapkan persyaratan yang berlaku dan peraturan perundang-undangan. (D,W) (Dibuktikan dengan draf perijinan rumahsakit, berserta tanggal berakhir) (klik di sini untuk melihat contoh)
    ·         Rumah sakit mempunyai izin-izin sebagaimana diuraikan butir a. sampai dengan m. pada maksud dan tujuan sesuai dengan fasilitas yang ada di rumah sakit serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (D,W) (diurus semua itu perijinanmulai dari a-m)
    ·         Direktur rumah sakit memastikan rumah sakit memenuhi kondisi seperti hasil pemeriksaan fasilitas atau catatan pemeriksaan yang dilakukan oleh otoritas setempat di luar rumah sakit. (D,W) (poin ini berisi mengenai catatan tindak lanjut yang dilakukan oleh otoritas setempat contoh: DLH setempat memeriksa IPAL rumah sakit anda, kemudian ada catatan bahwa ipal anda tidak memenuhi syarat karena air hujan masih masuk ke ipal, maka di sini dijelaskan mengenai tindak lanjut mengenai masalah tersebut) contoh draf


  • You might also like

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.